Senin, 20 Desember 2010

Proses Pembuatan IMB

setiap orang punya mimpi. apalagi kl berhubungan dengan tempat tinggal supaya gak jadi "kontraktor" terus :) tapi, harga rumah selangit. akhirnya cara terakhir, cari tanah terus bangun deh.

Tapi, seringkali, tanah yang dijual belum punya IMB. trus gimana ya cara buat IMB? begini nih....(selamat menCatet)

1. Fotocopy KTP
2. Surat kuasa bila penandatanganan bukan pemohon sendiri
3. Fotocopy IPR
4. Fotocopy gambar Rencana Bangunan berikut penjelasannya skala 1:100
5. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
6. Ijin tetangga diketahui RT / RW
7. Pengantar/Rekomendasi lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di:


Di salah satu syarat ada IPR, apaan tuh, cari-cari informasi IPR adalah izin pemanfaatan ruang, yaitu surat yang dikeluarkan oleh BPPT Depok, sebagai izin pemanfaatan ruang, sebagai tempat tinggal kah, atau tempat usaha. untuk memproses IPR ada beberapa syarat yang harus di siapkan, yaitu :
1. Fotocopy bukti kepemilikan (akte)
2.Fotocopy Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
3 Fotocopy KTP.
4 Pemohon Izin Lingkungan (formnya bisa diminta saat pengajuan IPR).
5. Peta/sketsa lokasi yang dimohon
Untuk detail syarat pembuatan IPR bisa dilihat di sini http://bppt.depok.go.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=50&Itemid=99

Tidak ada komentar:

Posting Komentar